Highlight
Alur Pelayanan Administrasi Desa Bincau
Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar
Buka:
Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WITA
Jumat pukul 08.00-11.00 WITA
1. Pemohon datang ke Kantor Desa Bincau
2. Pemohon membawa Surat Pengantar Ketua RT
3. Daftar/Diserahkan kepada Petugas Informasi (Kantor Desa)
4. Berkas Diterima Pelayanan Administrasi Desa Bincau
5. Verifikasi Berkas
5.a. Verivikasi lapangan jika diperlukan
5.b. Jika berkas tidak lengkap, maka pemohon melengkapi berkas terlebih dahulu dan datang kembali nanti saat berkas sudah lengkap dengan alur kembali ke poin 1
5.c. Validasi berkas
6. Setelah berkas divalidasi, diterbitkanlah dokumen berkas sesuai dengan permintaan pemohon dan aturan yang berlaku beserta syaratnya
7. Dokumen ditandatangani oleh Pambakal/Pejabat yang berwenang/mewakili seperti Sekretaris Desa, Koordinator Puskesos, dll
8. Berkas dapat dibawa oleh pemohon
Persyaratan pemberkasan:
A. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP Elektronik
B. Fotokopi Kartu Keluarga
C. Membawa Surat Pengantar Ketua RT setempat
D. Mengisi blanko/pernyataan untuk dokumen-dokumen tertentu
E. Membawa materai dan berkas lain sesuai dengan prosedur pelampiran untuk kelengkapan adminis surat/dokumen yang diminta pemohon